- Back to Home »
- audit »
- Bukti di Dalam Audit
Posted by : blogger ndeso
Tuesday, December 1, 2015
- Kecukupan Bukti
Kecukupan disini mempunyai arti jumlah yang cukup tanpa penjelasan lisan. Pada masalah yang non material tidak disyaratkan kecukupan jumlah bukti.
- Kompetensi Bukti
Kompetensi Bukti berarti bukti yang di gunakan harus kuat/dapat diandalkan sesuai dengan teknik audit yang layak. Auditor harus mampu membuktikan sahnya bukti menurut hukum.
- Relevansi Bukti
Relevansi Bukti berarti bukti yang disuguhkan harus sesuai kasusnya (mempunyai hubungan kuat dengan kasusnya).
Jenis bukti:
1. Bukti Fisik
Bisa berbentuk benda maupun catatan yang menjelaskan hal-hal yang diinspeksi maupun diobservasi.
contoh : foto
2. Bukti Kesaksian
Informasi yang diperoleh dari pihak lain dalm bentuk surat atau pernyataan yang diterima sebagai
jawaban dari pertanyaan yang diajukan bisa berbentuk lisan yang direkam maupun tertulis.
3. Bukti Dokumentasi
Dokumen ada 2:
- Dokumen Ekstern
berasal dari luar badan usaha / objek audit, misal faktur penjualan dan surat-surat masuk.
- Dokumen Intern
berasal dari dalam instansi sendiri, misal: catatan pembukuan, surat-surat keluar, laporan penerimaan
berkas mengenai perundingan dan korespondensi intern.
4. Bukti Analisis
Bukti analisis dapat berupa hasil:
-Perhitungan
-Perbandingan dengan salah satu hal ini: (Norma yang ditentukan, Kegiatan dimasa lalu, Kegiatan
transaksi atau pelaksanaan lain. Perpu, Keputusan pengadilan.)
-Penalaran
-Analisis informasi ke dalam komponen-komponennya.