Posted by : blogger ndeso Monday, November 30, 2015


Norma Umum
- Ruang lingkup norma yang ditaati adalah:
   * Keuangan dan ketaatan terhadap undang-undang.
   * Penilaian dayaguna dan kehematan
   * Penilaian hasilguna atau kemanfaatan     
- Status organisasi SPI
- SPI bertindak dengan integritas dan objectivitas
- Suditor dalam SPI harus mempunyai keahlian dibidang yang diaudit
- Laporan disusun dengan keahlian yang memadai dan secara cermat
- SPI hasrus berfungsi sebagaimana mestinya.

Norma Pelaksanaan
- Pekerjaan audit harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
- Pelaksana audit harus diawasi dan dibimbing
- Ketaatan terhadap UU harus ditelaah dan dinilai
- Dijalankannya pengkajian Sistem Pengendalian Manajemen
- Waspada penyalahgunaan dan penyimapangan wewenang
- Diperolehnya bukti yang cukup, kompeten dan relevan

Norma Pelaporan Audit :
- Harus melaporkan hasil.
- Laporan dibuat tertulis dan dilaporkan pada pihak yang berwenang.
- Laporan memuat ruang lingkup dan tujuan, disusun dengan baik, sajian informasi layakserta menyatakan sesuai NASPI (Norma Audit Satuan Pengawas Internal)
- Setiap laporan audit harus:
   * Memuat temuan dan kesimpulan audit secara objektif serta saran konstruktif.
   * Lebih mengutamakan usaha perbaikan daripada kritik
   * Mengungkap hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang belum terselesaikan
   * Mengemukakan pngakuan atas suatu prestasi atau tindakan perbaikan.
   * Mengemukakan penjelasan pejabat dari object yang diaudit

Norma Tindak Lanjut :
Auditor Internal mengaudit temuan, dimana temuan itu yang memastikan tindakan yang tepat telah diambil.
   

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © cak ban - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -