- Back to Home »
- audit »
- Norma Audit Satuan Pengawas Intern BUMN/BUMD
Posted by : blogger ndeso
Monday, November 30, 2015
- Ruang lingkup norma yang ditaati adalah:
* Keuangan dan ketaatan terhadap undang-undang.
* Penilaian dayaguna dan kehematan
* Penilaian hasilguna atau kemanfaatan
- Status organisasi SPI
- SPI bertindak dengan integritas dan objectivitas
- Suditor dalam SPI harus mempunyai keahlian dibidang yang diaudit
- Laporan disusun dengan keahlian yang memadai dan secara cermat
- SPI hasrus berfungsi sebagaimana mestinya.
Norma Pelaksanaan
- Pekerjaan audit harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
- Pelaksana audit harus diawasi dan dibimbing
- Ketaatan terhadap UU harus ditelaah dan dinilai
- Dijalankannya pengkajian Sistem Pengendalian Manajemen
- Waspada penyalahgunaan dan penyimapangan wewenang
- Diperolehnya bukti yang cukup, kompeten dan relevan
Norma Pelaporan Audit :
- Harus melaporkan hasil.
- Laporan dibuat tertulis dan dilaporkan pada pihak yang berwenang.
- Laporan memuat ruang lingkup dan tujuan, disusun dengan baik, sajian informasi layakserta menyatakan sesuai NASPI (Norma Audit Satuan Pengawas Internal)
- Setiap laporan audit harus:
* Memuat temuan dan kesimpulan audit secara objektif serta saran konstruktif.
* Lebih mengutamakan usaha perbaikan daripada kritik
* Mengungkap hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang belum terselesaikan
* Mengemukakan pngakuan atas suatu prestasi atau tindakan perbaikan.
* Mengemukakan penjelasan pejabat dari object yang diaudit
Norma Tindak Lanjut :
Auditor Internal mengaudit temuan, dimana temuan itu yang memastikan tindakan yang tepat telah diambil.