Posted by : blogger ndeso Tuesday, November 10, 2015

Syarat seorang auditor fungsional antara lain harus memenuhi kriteria beriku t:



PERTAMA: AHLI
Seorang auditor harus mempunyai keahlian dan pengetahuan mengenai bidang yang diaudit, karena seorang auditor yang menguasai pengetahuan tentang yang diaudit bisa memberikan penilaian yang objective dan sebaik-baiknya. Misalkan mengaudit laporan keuangan suatu lembaga pemerintahan maka harus lebih dulu memahami ilmu tentang accounting dan ilmu manajemen lainnya.

KEDUA: INTEGRITAS
Pengertian integritas disini harus mengandung 4 unsur :
- Jujur : Apa yang dinilai harus sesuai dengan kondisi adanya.
- Berani : Auditor tidak boleh diintimidasi oleh siapapun , oleh sebab itu kebranian menilai objek  audit sesuai kondisi adanya adalah keniscayaan.
- Bijaksana : Auditor harus bisa menimbang permasalahan dan juga akibat-akibatnya sesuai dengan landasan peraturan dan undang-undang.
- Bertanggung Jawab : harus mengerjakan dengan sebaik-baiknya hingga tuntas, serta menyelesaikan kelengkapan yang mendukung proses audit.

KETIGA: OBJEKTIF
Seorang auditor harus menilai dengan penilaian yang bersih dari keberpihakan pihak manapun yang terkait permasalahan yang dinilai, dengan kata lain independen.

KEEMPAT: KUALITAS KEPRIBADIAN
Auditor harus mempunyai keribadian yang mencerminkan kewibawaan , termasuk didalamnya rasa ingin tahu yang tinggi, kejernihan cara berpikirnya,  daya analisis, sikap tenang dan tegar menghadapi cobaan yang ada selama proses audit berlangsung.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © cak ban - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -