- Back to Home »
- audit »
- Pengertian Audit
Posted by : blogger ndeso
Monday, November 9, 2015
Pengertian Istilah Audit
Audit
secara terminologi adalah aktifitas membandingkan keadaan yang ada
dengan keadaan yang seharusnya. keadaan yang ada disebut kondisi keadaan yang seharusnya disebut kriteria.
Aktifitas ini sebenarnya sudah dilakukan manusia semenjak adanya
peradaban manusia pada ratusan hingga ribuan tahun yang lalu hingga saat
ini.
Misalnya
pada zaman kerajaan sang raja mengutus para adipati didaerahnya untuk
menarik upeti di daerahnya 2.5 persen dari hasil panen, dilain pihak
sang raja juga mengutus utusan khusus untuk mengecek proses penarikan
upeti apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Saat dilapangan
ternyata utusan khusus menemui adanya penarikan dari adipati B menarik
upeti lebih dari 4 persen.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan :
- penarikan 4 persen adalah keadaan yang ada.
- penarikan 2.5 persen adalah keadaan yang seharusnya.
contoh
yang lain dalam kehidupan sehari-hari adalah ibu-ibu harus mencocokkan
takaran bahan masakan dari buku resep, hingga mendapatkan takaran yang
pas.
Dua
contoh diatas adalah contoh aktifitas audit dimana ibu yang memasak
pada contoh ke-2 dan utusan khusus raja pada contoh ke-1 bertindak
sebagai auditor.
Orang yang mempunyai tugas pokok dibidang audit dalam suatu organisasi dinamakan auditor fungsional.
Istilah audit berbeda dengan istilah pengawasan , pengawasan adalah langkah-langkah untuk mendapatkan keyakinan
apakah pekerjaan sudah sesuai dengan tujuan atau rencana yang telah
ditetapkan. Pengawasan tidak harus dengan aktifitas aktif bisa dengan
aktifitas pasif Misalnya memeriksa dokumen atau catatan tertulis seperti
surat jalan, bon dll.
Yang
menjadi catatan disini adalah tidak semua auditor fungsional mempunya
kewenangan melakukan tindak lanjut dalam pengawasan. Karena aktifitas
yang disertai dengan tindak lanjut dinamakan pengendalian.